Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (15/9/2026).
Selain itu, Budi mengatakan OTT ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.
Walau begitu, ia mengaku belum bisa mengungkapkan secara rinci terkait kasus tersebut.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. KPK menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, di antaranya Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I; serta Tardi, Kepala Kantah Kota Tangerang.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

