Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengingatkan pengendara agar tidak memotong marka garis lurus di Jalan Basuki Rahmat, terutama dari Jalan Kombes Pol M. Duryat ke Jalan Embong Gayam.
Beta Ramadhani Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan, secara marka pengendara dari Jalan Kombes Pol M. Duryat tidak diperbolehkan langsung menyeberang ke kanan menuju Jalan Embong Gayam.
“Secara marka tidak boleh (menyeberang pindah jalur kanan masuk ke Jalan Embong Gayam). Makanya kemarin (sebelum diuji coba perubahan arus lalu lintas) kita pasang barrier agak panjang di situ,” kata Beta, Jumat (18/9/2026).
Dishub, kata dia, akan menjadwalkan operasi gabungan bersama kepolisian untuk menindak pelanggaran di lokasi tersebut. Khususnya setelah rekayasa perubahan arus Jalan Embong Gayam awal bulan lalu, dibatalkan.
Menurut Beta, pengendara seharusnya tetap mengikuti jalur dan baru berpindah ketika sudah melewati marka garis putus-putus. Langkah itu penting untuk menghindari crossing atau perpotongan arus yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

NOW ON AIR SSFM 100

