Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (17/9/2026) kemarin, melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang ada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara dalam keterangannya, hari ini, Jumat (18/9/2026), di Jakarta, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan ada sejumlah ruangan yang diperiksa Tim KPK. Antara lain, ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Tanah dan Ruang, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Selain tiga ruangan tersebut, Penyidik KPK menggeledah ruangan direktur pada masing-masing direktorat, dan menyita barang bukti berupa dokumen.
Menurut Budi, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya baik dari internal, berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan di kementerian yang dipimpin Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.
Selain itu, ada indikasi penerimaan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dugaan penerimaan lainnya baik penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau pun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya. Kami masih akan terus dalami soal itu. Itu kenapa beberapa hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di antaranya di tiya ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026) lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.
Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 September 2026, di Rutan Cabang KPK.(rid/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

