Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui penyidikan berbasis scientific crime investigation.
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga mengenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

NOW ON AIR SSFM 100

