“Dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa dilansir dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.
Dalam penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.
Dari analisis data logger, penyidik menemukan adanya persoalan dalam waktu pengereman KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi tumburan dengan KRL.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

