Selasa, 29 September 2026

Masinis Argo Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara atas Kecelakaan Bekasi Timur

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas berupaya mengevakuasi penumpang yang terjebak di dalam gerbong KRL Commuter Line yang tertabrak KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Antara

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa dilansir dari Antara, Selasa (29/9/2026).

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV, rekaman komunikasi, serta data operasi kereta atau data logger.

Dalam penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.

Dari analisis data logger, penyidik menemukan adanya persoalan dalam waktu pengereman KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi tumburan dengan KRL.

“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
27o
Kurs