PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan 16 orang.
Sikap tersebut disampaikan KAI setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.
Anne Purba Vice President Corporate Communication KAI mengatakan bahwa perusahaan sejak awal kooperatif mendukung investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dilansir Antara, Selasa (29/9/2026).
KAI juga menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

NOW ON AIR SSFM 100

