Rabu, 30 September 2026

Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Foto: Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30) dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.

Perkara tersebut mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Nizar Febriansyah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan tiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif untuk menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik.

“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” katanya, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

BACA JUGA: Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis, Pemerintah Dorong Hukuman Maksimal

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
28o
Kurs