Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuat kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat, yang berlaku selama dua bulan mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan, tujuan pembuatan kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu juga sebagai upaya memverifikasi ulang data data kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan.
“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
Kebijakan tersebut dirancang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.









