Sementara itu, kendaraan sepeda motor roda tiga juga mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Gubernur Jatim tersebut memproyeksikan kebijakan ini dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak selama dua bulan.
Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan menjadi skema yang paling diincar masyarakat, yakni sebanyak 610.481 objek pajak dengan pendapatan senilai Rp267,67 miliar.
“Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 610.481 obyek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp267,67 miliar,” katanya.
Sedangkan untuk pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan Rp628,02 juta dan proyeksi penerimaan Rp1,34 miliar.









