Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim merancang berbagai skema pembebasan dan pengurangan pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Kemudian terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan terhadap kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.









