Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dari Pemilu 2024. Pada 16 September lalu, Sugiono Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra menyampaikan kalau para ketua umum partai politik (parpol) koalisi sudah bertemu dan menyepakati bahwa ambang batas berada di angka 5 persen.
Angka itu juga disetujui oleh PDIP meskipun berada di luar koalisi. Komarudin Watubun Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mendorong adanya kenaikan ambang batas itu. Dia juga menilai naiknya ambang batas menjadi 5 persen sangat ideal. Menurutnya kenaikan itu bisa membuat kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
Mengenai angka ambang batas parlemen, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Menurut Anda, Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen atau di Bawah 4 Persen?”. Hasilnya, masyarakat memberikan respons cukup beragam.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (1/10/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai isu tersebut cukup beragam.

NOW ON AIR SSFM 100

