Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani dan memblokir 4,1 juta konten judi online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan, sebagian besar konten yang ditindak berasal dari situs web dan alamat IP dengan jumlah sekitar 3,6 juta konten.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (1/10/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, penindakan terhadap judi online harus dilakukan secara konsisten karena pelaku terus membuat situs, akun, maupun jalur baru setelah akses sebelumnya diputus.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

