Surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Sitti Husniah Talenrang Bupati Gowa, salah alamat hingga tertahan sekitar satu bulan di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Terkait hal ini. PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kesalahan pengiriman surat tersebut.
Surat itu berisi permintaan kepada Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Kurniawan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
“Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” kata Kurniawan seperti dikutip Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

