Selasa, 6 Oktober 2026

Akademisi Jelaskan Risiko LPG di Ruko dan Restoran Ruang Tertutup

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kepolisian saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan tabung gas LPG 50 kilogram di ruko Nasi Tempong Sri Dewi San Antonio, dan berimbas ke puluhan bangunan, Selasa (6/10/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Penyimpanan tabung LPG di ruang tertutup memiliki risiko serius jika terjadi kebocoran. Gas yang terakumulasi di ruangan dapat memicu kebakaran hingga ledakan ketika bertemu sumber panas atau percikan energi.

Mades Darul Khairansyah Dosen K3 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) mengatakan, penyimpanan LPG harus memperhatikan aspek keselamatan, terutama ketersediaan ventilasi.

Menurutnya, LPG termasuk bahan berbahaya yang memiliki potensi risiko ketika terjadi kebocoran. Risiko tersebut semakin besar jika tabung ditempatkan di area tertutup tanpa sirkulasi udara yang memadai.

“Artinya, sebenarnya LPG ini sangat berbahaya apabila dia ada di area tertutup,” kata Mades saat on air di Radio Suara Surabaya, Selasa (6/10/2026) sore.

Ia menjelaskan, kebocoran LPG dapat berasal dari sejumlah komponen, seperti selang maupun regulator. Jika gas yang keluar tidak segera terbuang melalui ventilasi, konsentrasinya dapat terus meningkat di dalam ruangan.

Dalam kondisi tersebut, sumber pemantik sekecil apa pun berpotensi memicu api. Sumber pemantik dapat berupa nyala kompor, percikan listrik, maupun sumber panas lainnya.

Mades menerangkan kondisi tersebut berkaitan dengan konsep segitiga api yang terdiri atas bahan bakar, oksigen, dan sumber panas.

“Ketika lampu itu memang apa ada percikan sedikit saja itu dia akan atau loncatan energi maka api itu akan terbentuk,” ujarnya pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jawa Timur itu.

Meski demikian, Mades menegaskan penyebab pasti ledakan LPG 50 kilogram di Ruko San Antonio masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan.

“Kalau tadi kemungkinan kita belum tahu penyebab awalnya apa, ada yang menyalakan kompor atau mencolokkan listrik atau membuat pemantik panas dan sebagainya,” katanya.

Mades mengatakan, tabung LPG tidak mutlak harus ditempatkan di luar ruangan. Menurutnya, penyimpanan di dalam ruangan masih memungkinkan selama terdapat sistem ventilasi yang mampu menjaga sirkulasi udara.

“Sebenarnya di dalam pun enggak apa-apa yang penting ventilasinya. Artinya aliran udara yang keluar masuk itu ada,” ujarnya.

Ventilasi tersebut penting untuk mengurangi konsentrasi LPG apabila terjadi kebocoran. Semakin baik pertukaran udara, semakin kecil kemungkinan gas terkumpul dalam konsentrasi tinggi di dalam ruangan.

Selain ventilasi, Mades menilai keberadaan alat pendeteksi kebocoran gas atau gas leak detector juga penting, khususnya pada tempat usaha yang menggunakan LPG dalam jumlah besar.

Namun, menurut dia, penggunaan gas leak detector di restoran di Indonesia masih relatif jarang. Alat yang lebih banyak ditemui justru detektor asap atau detektor panas yang bekerja ketika mendeteksi asap maupun peningkatan suhu.

Mades juga menyoroti penggunaan LPG di restoran yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau bangunan dengan ruang terbatas.

Menurutnya, sistem exhaust menjadi salah satu komponen penting untuk memastikan udara dan asap hasil aktivitas memasak dapat keluar dari ruangan.

“Kalau resto di dalam pun pasti wajib ada exhaust kalau di mal,” ujarnya.

Ia menilai penerapan standar K3 pada industri besar seperti perhotelan dan usaha food and beverage secara umum sudah memiliki aturan dan standar keselamatan. Namun, perhatian lebih perlu diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk rumah makan yang beroperasi di ruko.

“Yang masih perlu kita perhatikan sebenarnya adalah UMKM kecil atau mungkin yang ada di ruko-ruko yang bukan besar,” katanya.

Menurut Mades, peningkatan pemahaman K3 di sektor UMKM penting agar pekerja mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat.

Ia mencontohkan, ketika seseorang mencium bau LPG yang menyengat, langkah pertama adalah tidak menyalakan sumber api maupun melakukan tindakan yang dapat menimbulkan percikan.

Ventilasi juga perlu dibuka untuk membantu mengurangi konsentrasi gas di dalam ruangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan menghindari pengoperasian perangkat listrik yang dapat memicu percikan.

Selain pencegahan kebocoran, Mades mengingatkan setiap area yang memiliki potensi bahaya kebakaran sebaiknya dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR).

“Kalau bisa disiapkan APAR di setiap area tersebut. Artinya ketika memiliki potensi bahaya kebakaran minimal memiliki APAR,” ujarnya. (saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
30o
Kurs