Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung kembali menyetorkan uang triliunan Rupiah kepada negara, dari penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara.
Sore hari ini, Selasa (6/10/2026), Satgas PKH melakukan Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII.
Prosesi penyerahan uang secara simbolis dari Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung kepada Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang disaksikan Prabowo Subianto Presiden, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Total uang yang disetorkan ke Bendahara Negara sebanyak Rp13,2 triliun, dengan rincian Rp3,4 triliun dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Kemudian, Rp1,5 triliun dari penanganan tindak pidana khusus, dan Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.
NOW ON AIR SSFM 100

