Sekadar informasi, Prabowo Presiden membentuk Satgas PKH dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH bertugas melakukan audit serta pemeriksaan intensif untuk menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Selama setahun lebih masa kerjanya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali jutaan hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.
Kawasan hutan itu tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya Aceh, Sumatra Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

