Rabu, 7 Oktober 2026

Pengamat: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Beban Politik Jokowi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Efriza Pengamat Politik dari Citra Institute. Foto: istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dinilai dapat menjadi konsekuensi politik bagi keluarga Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI.

Efriza Pengamat politik dari Citra Institute menilai, meski MK menolak permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), putusan tersebut tetap meninggalkan persoalan politik yang dapat memengaruhi citra Gibran dan keluarga Jokowi.

Menurut Efriza, fakta persidangan yang menyebut MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, akan terus menjadi bagian dari perdebatan publik.

“Konsekuensi logisnya adalah stigma terhadap Gibran dalam hal ini bermasalah atas ijazah yang tidak ditemukan atau tidak adanya ijazah penyetaraan maupun ijazah pengakuan sebagai berpendidikan SLTA,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (7/10/2026).

Dia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap Gibran secara personal, tetapi juga berpotensi memengaruhi kekuatan politik keluarga Jokowi yang selama ini kerap disebut sebagai “Geng Solo”.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
30o
Kurs