Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo Ketua MK dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah berpendapat perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Status sebagai calon wakil presiden, menurut MK, telah berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

