Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberi sanksi surat peringatan (SP) 2 ke sopir Wirawiri yang dilaporkan masyarakat karena diduga melanggar lalu lintas.
Eni Sugiharti Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya menyebut, sudah memanggil pengemudi bernama Nasihin untuk klarifikasi.
Melalui operator, sanksi SP 2 diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan atas pelanggaran yang terjadi.
“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean (Anda) menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola. Jadi, jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain,” ujar Eni, Kamis (8/10/2026).
Selain itu, Dishub Surabaya juga akan mengevaluasi lokasi halte di titik kejadian dugaan pelanggaran.
NOW ON AIR SSFM 100

