Kamis, 8 Oktober 2026

Dishub Surabaya Beri Sanksi SP2 ke Sopir Wirawiri yang Diduga Langgar Lalu Lintas

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eni Sugiharti Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memberi sanksi surat peringatan (SP) 2 ke sopir Wirawiri yang dilaporkan masyarakat karena diduga melanggar lalu lintas.

Eni Sugiharti Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya menyebut, sudah memanggil pengemudi bernama Nasihin untuk klarifikasi.

Melalui operator, sanksi SP 2 diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan atas pelanggaran yang terjadi.

“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean (Anda) menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola. Jadi, jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain,” ujar Eni, Kamis (8/10/2026).

Selain itu, Dishub Surabaya juga akan mengevaluasi lokasi halte di titik kejadian dugaan pelanggaran.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
34o
Kurs