Senin, 12 Oktober 2026

Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Didahulukan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak.

Melalui ketentuan tersebut, pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum memperhitungkan sanksi administratif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, mekanisme sebelumnya memperhitungkan pembayaran utang pajak secara proporsional dengan sanksi administratif. Melalui aturan baru ini, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dilansir dari Antara, Senin (12/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
28o
Kurs