Selasa, 13 Oktober 2026

Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 9,5 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi gaji yang diterima pegawai atau karyawan. Foto: Antara

Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi perekonomian di setiap daerah.

Said Iqbal menyampaikan usulan itu dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, besaran kenaikan upah minimum tahun depan dapat mulai dihitung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula penetapan upah minimum.

Aturan tersebut menggunakan sejumlah komponen perhitungan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
30o
Kurs