“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” ujarnya.
Meski demikian, usulan kenaikan hingga 9,5 persen yang disampaikan Iqbal masih berupa rekomendasi. Besaran kenaikan upah minimum 2027 nantinya bergantung pada mekanisme penetapan dan keputusan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Said Iqbal juga menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum berpotensi mendorong perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan menutup usaha.
Ia menilai, hubungan antara kenaikan upah dan penutupan perusahaan tidak bisa dilihat secara sederhana karena terdapat berbagai faktor lain yang memengaruhi keberlangsungan industri.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” katanya.
NOW ON AIR SSFM 100

