Dengan formula itu, besaran kenaikan upah minimum dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dilansir dari Antara.
Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata dalam periode yang sama mencapai 5,43 persen.
Iqbal menjelaskan, penggunaan indeks tertentu pada angka maksimal 0,9 menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.
Namun, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan angka rata-rata nasional yang sedikit lebih rendah, yakni 7,5 persen, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.
NOW ON AIR SSFM 100

