Kamis, 15 Oktober 2026

Yunarto Wijaya Desak Hak Angket DPR, Dugaan Pasal “Penyelundupan” di PKPU Belum Terjawab

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Monitor/ Dok.

Yunarto Wijaya Direktur Eksekutif Charta Politika menilai polemik dugaan pasal “penyelundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 perlu ditelusuri lebih jauh.

Ia menilai, persoalan tersebut belum sepenuhnya terjawab meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang berkaitan dengan gugatan tersebut.

Yunarto menyoroti munculnya fakta baru dari perdebatan antara Ahmad Doli Kurnia anggota Komisi II DPR dan Hasyim Asy’ari mantan Ketua KPU.

Menurutnya, perdebatan itu justru memperkuat alasan untuk menggali lebih dalam persoalan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

“Menurut saya, munculnya fakta baru dari perdebatan antara Ahmad Doli dan Hasyim Asy’ari makin menegaskan ada beberapa hal yang harus digali lebih dalam,” kata Yunarto dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
33o
Kurs