Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten yang Melanggar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Dok OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi, dan menindak tegas pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Sanksi administratif itu terdiri dari denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

“Penindakan tersebut merupakan langkah konkret OJK dalam memperkuat integritas pasar modal, sekaligus menjamin setiap pelaku pasar bertanggung jawab atas pelanggaran,” ujar Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (16/10/2026), di Jakarta.

Pemeriksaan DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023-2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal, serta Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
29o
Kurs