Senin, 19 Oktober 2026

Kemenhut Berikan Sanksi Administratif pada 32 Perusahaan Penyebab Karhutla

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Personel Polres Probolinggo membantu padamkan karhutla di Blok Pengol Bromo yang berada di kawasan TNBTS, Jumat (11/9/2026). Foto: Polres Probolinggo

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.

Total luas areal terbakar yang terkait dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.

“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Dwi dilansi dari Antara, Senin (19/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
30o
Kurs