Selasa, 20 Oktober 2026

Titi Anggraini Ingatkan Kondisi Darurat dalam Pembentukan RUU Pemilu: DPR Jangan Akali Putusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Titi Anggraini pakar hukum pemilu dan tata negara mengingatkan adanya kondisi darurat dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir di DPR.

Minimnya keterbukaan, belum tersedianya naskah akademik dan draf RUU, hingga munculnya wacana yang dinilai berpotensi mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.

Titi menegaskan, proses revisi UU Pemilu harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Pasalnya, regulasi tersebut akan menentukan aturan main kompetisi politik pada Pemilu 2029, sekaligus menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Kita sebagai warga harus betul-betul mengawasi proses pembentukan undang-undang Pemilu karena revisi undang-undang pemilu yang sekarang sedang berlangsung di DPR akan menentukan bagaimana kompetisi Pemilu 2029 akan berjalan,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).

Menurut Titi, RUU Pemilu merupakan titik kritis untuk memastikan demokrasi elektoral Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
30o
Kurs