Rabu, 21 Oktober 2026

Divonis 8,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Sudewo Ajukan Banding

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sudewo Bupati Pati Nonaktif menyapa pendukungnya dari kendaraan rantis polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Sudewo Bupati nonaktif Pati akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dia menilai, putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu saya tidak terima,” kata Sudewo saat menemui pendukungnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sudewo melanjutkan, ada prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk menanggapi putusan tersebut. Dia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa daripada fakta persidangan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs