Sudewo Bupati Pati nonaktif divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan itu dalam sidang di Semarang, Rabu (21/10/2026). Sidang dipimpin Edwin Pudyono sebagai Hakim Ketua.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim menyatakan, Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.
NOW ON AIR SSFM 100

