Sudewo Bupati nonaktif Pati akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dia menilai, putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu saya tidak terima,” kata Sudewo saat menemui pendukungnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara
Sudewo melanjutkan, ada prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk menanggapi putusan tersebut. Dia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa daripada fakta persidangan.
NOW ON AIR SSFM 100

