PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan penyeberangan selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Heru Widodo Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, pembebasan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA.
Fasilitas ini diberikan untuk perjalanan pergi pulang (PP) melalui tujuh lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres.
“Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres,” kata Heru dilansir dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
Adapun 14 pelabuhan yang mendapatkan pembebasan tarif tersebut tersebar di tujuh lintasan penyeberangan, yakni Merak (Banten)-Bakauheni (Lampung), Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur)-Gilimanuk (Jembrana, Bali), serta Padangbai (Karangasem, Bali)-Lembar (Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat).
NOW ON AIR SSFM 100

