Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 13 daerah hingga merugikan negara sampai Rp35,7 miliar.
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Kapolda Jawa Timur menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Berdasarkan temuan tersebut, Polda Jatim bersama Polres jajaran melakukan penyelidikan bersama sejak 19 Oktober 2026. Hasilnya sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka dalam perkara penimbunan barang subsidi tersebut.
“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim,Senin (2/11/2026).
Pengungkapan itu tersebar di 13 wilayah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
NOW ON AIR SSFM 100

