Selasa, 3 November 2026

Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 Orang Jadi Korban

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kanan depan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menetapkan 13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia.

Brigjen Pol. Nurul Azizah Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka berasal dari lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Antara melaporkan, dari 13 tersangka, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangani dua perkara dengan masing-masing lima dan tujuh korban. Sementara Polres Metro Jakarta Barat menangani 12 korban, Polda Metro Jaya 12 korban, serta Polres Bogor, Jawa Barat, sebanyak 22 korban.

Nurul menjelaskan, para pelaku merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, serta gaji bulanan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50 juta.

Awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan fasilitas pertahanan. Namun, setelah direkrut dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Para korban kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan langsung ke wilayah konflik bersenjata.

Menurut Nurul, modus tersebut sangat berbahaya karena menempatkan korban di kawasan konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” ucap Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan imbalan tinggi, terutama jika identitas perekrut dan legalitas perusahaan tidak jelas.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, seperti KTP dan paspor, kepada pihak yang menawarkan pekerjaan.

Jika menemukan dugaan perekrutan ilegal atau praktik perdagangan orang, masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
32o
Kurs