Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten nonaktif.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap FI dijadwalkan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 23 orang, termasuk Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Untuk mendalami perkara tersebut, KPK mulai memanggil sejumlah saksi sejak 27 Oktober 2026.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

