Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memeriksa enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Masing-masing Kabag Pembangunan dan anggota TAPD RAPBD 2017, Kabid Perbendaharaan dan anggota TAPD RAPBD 2016 dan 2017, Kabag Pembangunan dan anggota TAPD RAPBD 2016, dan PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto lainnya.
Keenam orang itu dimintai keterangannya sebagai saksi kasus korupsi pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan tersangka Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik berupaya mendalami pengetahuan saksi tentang proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2016 dan 2017.
“Hari ini Penyidik KPK memeriksa enam orang saksi dari unsur PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Dalam sepekan terakhir, lanjut Juru Bicara KPK, penyidik sudah memeriksa sekitar 46 orang saksi untuk tersangka Mas`ud Yunus, yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif dan pihak swasta di Mojokerto.
Seperti diketahui, kasus suap itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto, dalam proses pemberian uang suap dari Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang semula untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. (rid/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
