Senin, 19 Oktober 2026

BBJ Bekukan Status Keanggotaan Sarana Perdana Berjangka

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Sarana Perdana Berjangka (SPB), terhitung mulai tanggal tanggal 11 April 2007.

Dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (13/04), pembekuan SPAB terhadap SPB, dilakukan karena terbukti laporan keuangan yang dilaporkan ke Bappebti dan ditembuskan ke Bursa tidak menunjukkan keadaan yang sebenar-benarnya, secara sengaja meyembunyikan identitas pengendali perusahaan yang sesungguhnya dalam pengisian formulir Ijin Pialang kepada Bappebti maupun kepada Bursa.

Manajemen dan atau pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta resmi perusahaan tidak berkewenangan dalam menata kegiatan operasional perusahaan dikarenakan adanya pihak lain (bukan pengurus) yang justru menjadi pengendali perusahaan. Kesalahan lainnya, adanya pihak pengendali perusahaan yang tidak tercantum dalam akta resmi, juga memiliki akses penuh untuk melakukan penarikan dana melalui fasilitas Klik BCA. Bukti lainnya, kondisi Kantor yang sudah tidak dapat melayani kegiatan operasional (ditutup oleh pihak kepolisian, terkait kasus dari PT Sarana Perdana Indoglobal yang masih terafiliasi / satu grup usaha dengan SPB).

BBJ memberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan kepada SPB untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, yang diwajibkan oleh BBJ, diantaranya SPB diwajibkan untuk mengambalikan semua dana nasabah yang tidak mempunyai posisi.

Selama masa tersebut, BBJ akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan. Bilamana dimasa penghentian sementara / pembekuan SPAB ini, diketahui bahwa direksi dan jajaran pengurus perusahaan SPB tersebut tidak sepenuhnya melakukan langkah perbaikan secara benar hingga memenuhi batas waktu yang ditetapkan, akan dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya, yakni pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
25o
Kurs