Pemkab Malang akan mencabut izin usaha sejumlah pertokoan yang masih nekad menjual produk China yang mengandung formalin.
REKUR KULUK Kepala Dinas koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang mengatakan, pencabutan izin merupakan langkah tepat untuk menimbulkan efek jera bagi para pedagang.
Namun sebelum izin pencabutan dikeluarkan pemerintah akan memberi 2 kali peringatan. Ancaman pencabutan izin menyusul masih ditemukannya produk makanan asal China yang mengandung formalin yang masih beredar di pasaran.
Dilaporkan RENI Reporter Radio Citra Protiga Malang pada Jaring Radio Radio Suara Surabaya, Selasa (31/07), dr FAUZI Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengatakan, berdasarkan razia yang dilakukan kemarin, ditemukan 2 toko di Lawang yang masih menjual makanan yang dilarang BB POM yaitu Toko Mungil dan Toko Mutiara Boga. Dari kedua toko itu berhasil diamankan lebih dari 23 paket permen merek white rabbit.
ELVIN pemilik Toko Mutiara Boga mengaku tidak tahu, jika sebagian makanan itu dilarang beredar. Oleh karena itu ELVIN berjanji akan menarik seluruh produk asal China yang dijualnya.(tys/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

