Indonesia mendorong UNESCO menyusun kebijakan global terkait penggunaan perangkat digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) oleh anak-anak dan generasi muda dengan mempertimbangkan keragaman kondisi geografis, budaya, pendidikan, serta kesenjangan digital antarnegara.
Seruan tersebut disampaikan dalam hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris. Dalam sidang itu, Indonesia menyoroti dua inisiatif internasional yang membahas dampak perangkat digital terhadap pembelajaran anak serta perlindungan generasi muda di tengah perkembangan teknologi berbasis AI.
I.G.A.K. Satrya Wibawa Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO mengatakan, kebijakan digital untuk anak perlu disusun berdasarkan bukti ilmiah dan kondisi nyata di setiap negara, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal. Kebijakan harus dibangun berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap teknologi,” ujar Satrya dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (17/10/2026).
Inisiatif pertama yang dibahas merupakan proposal Pakistan mengenai UNESCO Guidelines on the Use of Digital Devices by Children and Young Adults and Its Impact on Foundational Learning and Cognitive Abilities. Indonesia bersama sejumlah negara anggota UNESCO mendukung usulan tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

