Selasa, 20 Oktober 2026
Tunggu SK Kenaikan RSH

Pengembang Jangan Ambil Posisi Untung

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Pengembang diimbau tidak mengambil posisi untung selama SK kenaikan harga jual RSH (Rumah Sederhana) dari Rp 42 juta menjadi Rp 49 juta, belum keluar. Imbauan tersebut disampaikan M.YUSUF ASYHARI Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) usai membuka Real Estate Expo 2007, di AJBS Surabaya, Jumat (26/01).

Pada suarasurabaya.net, Menpera mengatakan, pengembang sebaiknya tetap menjual RSH Rp 42 juta per unit jika membuat rumah dengan harga pokok yang lama. Sebaliknya, jika membuat rumah dengan harga pokok yang baru, bisa dinaikkan.

Menpera berharap SK bisa keluar bulan ini dan sekarang berada di Departemen Keuangan. Untuk itu, sebelum ada eksekusi soal SK, pengembang tetap menjual RSH dengan harga Rp 42 juta. Berikut penjelasan Menpera, {clip*1}.

Menpera mengatakan sampai saat ini yang bebas PPn baru RSH dengan harga jual Rp 42 juta. Kalau pengembang menjual Rp 49 juta, maka tidak bebas PPn.

Target pembangunan RSH selama 2007 ini, kata Menpera, sebanyak 181 ribu. Diharapkan target tersebut bisa terealisasi meski banyak kendala seperti lahan yang mahal, bunga KPR masih tinggi dan masalah listrik.

“Jika membangun rumah bagus tidak ada listrik, pengembang akan sulit menjual. Tapi bisa saja listrik diatasi pengembang dengan mencari alternatif lain dengan memakai tenaga surya, tenaga angin atau diesel. Masalah ini diluar kewenangan saya,”ujarnya.

SUTOTO JACOBUS Ketua DPD REI Jatim mengatakan kebutuhan rumah di Jawa Timur sekitar 300 ribu per tahun, sesuai data Dinas Permukiman Pemprop Jawa Timur. Tapi yang bisa diserap hanya sekitar 10 ribu sampai 15 ribu setiap tahunnya.

Untuk lahan RSH, SUTOTO menilai, masih memungkinkan membangun unit dengan harga Rp 49 juta. Dengan RSH seharga Rp 49 juta akan menggunakan lahan yang nilainya Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per meter. Sedangkan RSH dengan harga lama, nilai lahan per meter mencapai Rp 30 ribu. Berikut penjelasan SUTOTO, {clip*2}.

SUTOTO menegaskan bagi pengembang yang sudah terlanjur menjual dengan harga Rp 49 juta, unit sudah siap, dan konsumen memberi tanda jadi, hendaknya bisa menjual kembali pada akhir pelunasan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan yang unitnya belum jadi, sebaiknya tidak menjual lebih dulu sambil menunggu keluarnya SK.

SUTOTO menambahkan pasar properti di Jawa Timur akan tumbuh 20%-25% karena situasinya kondusif. Tahun 2006, untuk perumahan kelas menengah atas bisa terjual 6000 unit sekarang ditargetkan bisa terjual 8000 unit.

Untuk properti komersial seperti Trade Center, menurut SUTOTO, sudah over di Surabaya. Sedangkan kondominium mulai banyak yang berminat membangun.

Teks foto :
1. Menpera (kiri) dan Gubernur Jawa Timur (kanan) saat meninjau stan peserta Real Estate Expo 2007
2. Real Estat Expo 2007 diikuti 55 peserta, diantaranya 50 pengembang, 5 pengusaha building material dan penyedia KPR
Foto : TITIN suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
27o
Kurs