Sekitar 88% dari 201 juta penduduk Indonesia atau sekitar 176,88 juta orang beragama Islam. Namun hanya sekitar 1,6% dari 88% tersebut atau sekitar 1,71 penduduk menjadi pasar Bank Syariah. Dengan kata lain menjadi nasabah Bank Syariah di Indonesia.
“Sedangkan yang sekitar 86% orang penduduk Islam masih menjadi nasabah bank konvensional,” kata Dr A. SUBARJO JOYOSUMARTO dari Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta dalam Seminar dan Kuliah Gabungan Program Doktor Program Studi Ilmu Ekonomi Minat Studi Ilmu Ekonomi Islam Pascasarjana Universitas Airlangga, Minggu (06/05).
Acara yang berlangsung selama dua hari sejak Sabtu (05/05) hingga Minggu (06/05) itu menghadirkan Prof Dr H MUBIAR PURWASASMITA dari ITB Bandung, Prof. JOHAN SILAS, Ir., Ars dari ITS Surabaya, Dr HASANUDDEEN ABDUL AZIZ dari International Islamic University Malaysia (IIUM) Institute of Islamic Banking and Finance Malaysia.
Mengapa demikian? Menurutnya ada beberapa sebab mengapa jumlah nasabah di Bank Syariah Indonesia masih cukup rendah. Antara lain, karena untuk Negara dengan system politiknya yang sekuler, dimana keseluruhan perangkat system politik dan ekonomi adalah perangkat kapitalis, berupaya mengembangkan perbankan Syariah dengan cara dual banking system, yaitu bank-bank Syariah dikembangkan dalam kerangka perangkat system ekonomi kapitalis. Contohnya adalah Malaysia, Indonesia, Mesir, Singapura.
“Pelaksanaannya tidak mudah dan cepat atau lambatnya pengembangan bank Syariah sangat tergantung kepada besar kecilnya dukungan pemerintah,” ujar A SUBARJO JOYOSUMARTO melansir rilis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (06/05). Menurutnya pertumbuhan bank dengan system Syariah hingga kini sangat lambat. Bahkan pertumbuhan nasabahnya tidak secepat bank konvensional.
SUBARJO mencontohkan sekitar tahun 2000-an Bank BCA meluncurkan program Tahapan dengan target sekitar Rp 2 Miliar per tahun. Namun sekarang jumlah uang nasabah yang terkumpul pertahunnya sudah mencapai 2 tahun bahkan kini melampaui Rp 4 M per tahun.
“Ketika saya tanya bagaimana caranya, salah satu direkturnya pemasarannya mengatakan hanya dengan melakukan jemput bola kepada nasabah yaitu mendatangi calon nasabah ketika gajian yakni setiap tanggal 1 per bulannya. Dan hasilnya dengan strategi tersebut kini sudah melampaui target. Mungkin bank syariah juga menerapkan marketing seperti ini,” terang SUBARJO JOYOSUMARTO.
Dikatakan, perbankan Syariah di Indonesia dimulai tahun 1992 dengan diresmikan berdirinya Bank Mualamat. Kini sudah terdapat sekitar 3 Bank Umum Syariah, 92 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, 19 Bank Umum yang membuka Unit Syariah disamping beroperasi secara konvensional dan 29 Asuransi Takaful.
“Kini pangsa pasar bank Syariah secara keseluruhan sekitar 1,7% pada tahun 2006 dan diharapkan akan meningkat menjadi 5% pada tahun 2008,” kata SUBARJO JOYOSUMARTO.
Menyinggung masalah suku bunga dalam perbankan konvensional, SUBARJO mengungkapkan, sebaiknya suku bunga dilarang digunakan. Dalam hal ini SUBARJO menyampaikan alasan antara lain: transaksi menggunakan suku bunga bertentang dengan aspek pemertaan pada ekonomi karena peminjam uang wajib membayar suku bunga yang pre determine walaupun ada kemungkinan debitur mengalami kerugian dalam usahanya. Ini sangat tidak adil.
“Sistem ekonomi bunga lebih berorientasi kepada keselamatan dana daripada orienstasi pertumbuhan ekonomi karena kepentingan ini bank-bank lebih tertarik untuk memberi kredit kepada pengusaha besar dan bonafid daripada pengusaha kecil,” jelas SUBARJO.
Sementara itu FUAD AMSYARI dr, MPH, PhD yang menjadi salah satu pembicara menyoroti masalah Pembangunan ekonomi berwawasan Syariah. Menurut dia dengan Pembangunan Ekonomi Berwawasan Syariah, akan menjadikan akhlak pejabat dan pengusaha menjadi tinggi dan ekonomi lebih berkeadilan sehingga rakyat menjadi maju.
Sebaliknya pembangunan ekonomi tanpa syariat akan mengakibatkan akhlak pejabat atau pengusaha menjadi rendah dan ekonomi akan bersifat eksploitatif dan ujungnya akan membuat rakyat menjadi miskin. Menurutnya, ada beberapa syarat teknis dengan prinsip pembangunan ekonomi berwawasan Syariah ini antara lain, rakyat diberi kebebasan penuh melakukan usaha ekonomi namun tidak boleh bersifat haram karena usaha ekonomi yang haram pasti akan bersifat eksploitatif dan memeras orang lain.
Sementara itu, lembaga keuangan harus bebas dari riba, karena riba, berarti eksploitasi orang yang sedang kesulitan ekonomi oleh lembaga/orang yang berlimpah dana. “Syarat lain yang tidak kalah pentingnya yaitu harus diterapkan aplikasi Sistem Ekonomi Waris yakni dari keluarga kaya wajib membantu atau mengangkat kondisi ekonomi keluarga lain yang sedang kekurangan (dalam system warisnya) secara sungguh-sungguh. Bahkan pemberdayaan keluarga miskin dengan pembiayaan Negara akan lebih terjamin yaitu melalui lembaga Baitul Mal,” jelasnya.
Prof. Dr H SUROSO IMAM ZADJULI SE dalam sambutannya mengatakan prodi Ilmu Ekonomi Syariah ini, sebenarnya merupakan sinyal prospek; yakni adanya kesenjangan kebutuhan SDM terampil berkualifikasi khusus bidang syariah, kebutuhan SDM syariah selama ini masih diambil dan dipaksakan dari lulusan ekonomi konvensional. Padahal, dalam pengelolaan ekonomi syariah ada perlakuan administrasi berbeda.
Sementara itu, Drs Ec. H. KARJADI MINTAROEM M.S, Dekan FE Unair, menyampaikan rasa optimistisnya bahwa sistem ekonomi Islam ini di Indonesia akan berkembang pesat. Indikasi dini adalah mayoritas penduduk, serta makin banyaknya bank umum yang membuka bidang syariah (perbankan syariah), termasuk di bidang ekonomi yang lain. “Masa depan lulusan S1 syariah harus optimis dengan prospek tersebut. Saat ini saja sebagian besar dari mereka yang bekerja di lembaga syariah, belum benar-benar berkualifikasi pendidikan ekonomi syariah. Jadi itulah peluang untuk mereka,” pungkas KARJADI MINTAROEM.
NOW ON AIR SSFM 100

