PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Fortune Channel Futures (FCF), terhitung 24 Mei 2007.
Pencabutan SPAB terhadap FCF, menyusuli pembekuan SPAB yang telah dikenakan BBJ kepada pialang tersebut beberapa waktu lalu. Setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, Tim Audit BBJ menemukan FCF melakukan pelanggaran penempatan dana nasabah di rekening bukan terpisah.
FCF melakukan pelanggaran penanda-tanganan dokumen perjanjian oleh Wakil Pialang Fiktif (tidak memiliki sertifikasi ijin Wakil Pialang), keseluruhan direksi /pengurus perusahaan tidak memiliki sertifikasi wakil pialang dan keadaan ini telah berlangsung cukup lama.
Tim audit seperti dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (26/05), menilai ketidak-jelasan hubungan organisasi antara personil di Kantor Pusat Jakarta dan Kantor Cabang Surabaya dimana masing-masing melakukan kegiatan operasional tidak terkonsolidasi.
FCF juga menggunakan SPAB serta Ijin Pialang Berjangka dari Bappebti secara tidak benar, terdapat penggunaan dokumen perjanjian pembukaan rekening FCF, namun dana dimintakan untuk disetorkan ke rekening PT Fortune Channel Investment (perusahaan afiliasi FortuneCF) dan melakukan perjanjian Fixed Income dalam mencari nasabah;
Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing. (tin/tin)
NOW ON AIR SSFM 100

