Jumat, 24 Mei 2024

Pemerintah Selesaikan 135 Deregulasi Paket Kebijakan Ekonomi

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Pemerintah telah menyelesaikan 135 dari 165 deregulasi yang berkaitan dengan implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan sepanjang 2015.

Keterangan pers oleh Teten Masduki Kepala Staf Presiden di Jakarta, Minggu (13/12/2015) menjelaskan dampak terhadap perekonomian nasional atas sejumlah deregulasi yang ada diukur pada 2016 mendatang.

“Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya,” kata Teten seperti dikutip Antara.

Sejak digulirkan awal September 2015, dari hasil pemantauan Kantor Staf Presiden, 83 persen deregulasi dari total Paket Ekonomi 1-6 sudah selesai, dan 17 persen masih dalam proses penyelesaian.

Saat ini, dari 165 deregulasi, 135 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk diterbitkan. Sisanya, sebanyak 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat K/L (Kementerian/Lembaga).

Untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi.

Oleh karena itu, proses perancangannya pun terhitung efisien dan cepat selesai walaupun melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu (deadline) yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.

Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 1.

Sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015, adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam Paket 1 s.d. 6), dan semua Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Kepala (Perka), dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi 2-6.

Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan di Paket 1-6 memiliki tenggat waktu yang lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.

KSP sudah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak bulan November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi yaitu memastikan bahwa implementasi deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Yang kedua mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai 2016 karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015.(ant/dop)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Jumat, 24 Mei 2024
30o
Kurs