Minggu, 19 Mei 2024

Presiden Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Paket Kebijakan Ekonomi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Facebook Presiden Joko Widodo

Joko Widodo (Jokowi) Presiden akan membentuk tim khusus untuk mengawal paket kebijakan ekonomi agar dapat berjalan efektif.

Sampai sekarang pemerintah telah menerbitkan 12 paket kebijakan ekonomi sejak September 2015 lalu.

“Untuk mengawal jalannya paket I-XII saya ingin nanti Pak Menko ekonomi membentuk task force yang mengawal dalam pelaksanaan, mengawal ke daerah, mengawal sampai ini betul-betul berjalan,” kata Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Tim khusus ini akan langsung berada di bawah Presiden Jokowi. Pentingnya tim tersebut memastikan paket yang telah dikeluarkan segera terealisasi.

Presiden tidak ingin semua regulasinya sudah selesai tapi karena tidak dikawal dalam pelaksanaan, tidak dikawal ke daerah, tidak dikawal sampai jalan, nanti ada hambatan-hambatan lagi di lapangan.

Sejauh ini, paket kebijakan sudah mampu mendorong optimisme positif dari masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha. Harusnya hal tersebut dapat dipertahankan.

“Saya ingin menekankan langkah-langkah perbaikan di lapangan betul-betul jalan, berubah secara nyata sehingga berdampak pada naiknya investasi, adanya penguatan sektor UMKM, dan ekspor kita,” kata Jokowi.

Paket kebijakan ekonomi pemerintah oleh beberapa pelaku pasar, dinilai masih sebatas retorika, belum memberikan perubahan yang signifikan.

Jaminan pemerintah paket ini akan memberikan kemudahan izin usaha dan menjamin kestabilan harga, bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Aviliani pengamat ekonomi mengatakan, paket kebijakan ekonomi Jokowi cukup transparan. Tapi aparat di bawah yang belum terbiasa bekerja transparan, belum siap melaksanakan paket kebijakan ini dengan sungguh, karena akan mengusik “kenyamanan” yang dinikmati selama ini.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs