Jumat, 19 April 2024

Mulai 1 Oktober Cairan Vape Dikenai Cukai

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: zonasultra.com

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan cukai sebesar 57 persen terhadap vape liquid mulai 1 Oktober 2018. Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan pita cukai pada komoditas tersebut.

Dilansir dari Antara, Heru Pambudi Direktur DJBC Kementerian Keuangan, menegaskan pihaknya akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai. Heru juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal.

Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras,” Ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/9/2018).

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. Heru menambahkan sampai saat ini penerapan perizinan pita cukai sudah mulai ditanggapi positif oleh komunitas-komunitas.

“Perkembangannya bagus karena secara komunitas mereka menyadari dan melakukan kewajiban-kewajiban. Mereka sudah membeli pita cukai,” pungkasnya. (ant/dim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs