Rabu, 23 September 2026

Menteri PPN Minta Warga Tidak Lagi Jadi Kurir Data Antarinstansi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rachmat Pambudy Menteri PPN/ Kepala Bappenas menyerahkan draft RUU Satu Data Indonesia kepada pimpinan Baleg DPR RI, Rabu (23/9/2026). Foto: istimewa

Rachmat Pambudy Menteri PPN/Kepala Bappenas menyoroti persoalan masyarakat yang masih harus berulang kali menyerahkan data kepada berbagai instansi Pemerintah.

Melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI), Pemerintah ingin persoalan tersebut dapat dikurangi sehingga pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan tepat.

Hal itu disampaikan Rachmat dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Satu Data Indonesia bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, salah satu manfaat yang diharapkan dari penerapan Satu Data Indonesia adalah masyarakat tidak lagi dibebani untuk membawa atau menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah kepada instansi lain.

“Masyarakat tidak perlu menjadi kurir data antarinstansi yang berulang kali diminta untuk menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah,” kata Rachmat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
27o
Kurs