Rachmat Pambudy Menteri PPN/Kepala Bappenas menyoroti persoalan masyarakat yang masih harus berulang kali menyerahkan data kepada berbagai instansi Pemerintah.
Melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI), Pemerintah ingin persoalan tersebut dapat dikurangi sehingga pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan tepat.
Hal itu disampaikan Rachmat dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Satu Data Indonesia bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, salah satu manfaat yang diharapkan dari penerapan Satu Data Indonesia adalah masyarakat tidak lagi dibebani untuk membawa atau menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah kepada instansi lain.
“Masyarakat tidak perlu menjadi kurir data antarinstansi yang berulang kali diminta untuk menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh pemerintah,” kata Rachmat.

NOW ON AIR SSFM 100

