Jumat, 26 April 2024

Dua Juta Wajib Pajak Jatim Manfaatkan Diskon dan Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi Rupiah. Foto: suarasurabaya.net

Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa hampir 2 juta wajib pajak telah memanfaatkan dispensasi berupa potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami ucapkan terima kasih pada wajib pajak yang tetap aktif membayar pajak meski masih di masa pandemi. Hampir dua juta Wajib Pajak memanfaatkan diskon dan kita bisa mendapatkan Rp835 miliar dengan potensi insentif kurang lebih Rp71 miliar. Kita harapkan dalam 2,5 bulan kita akan mendapatkan angka RP900 miliar. Sedangkan dari pembebasan denda, kita mendapat Rp109 miliar,” ujar Boedi kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (29/7/2020).

Capaian ini menjadikan penerimaan pajak Provinsi Jawa Timur menjadi penerimaan pajak terbesar se-Indonesia.

Boedi menjelaskan, kebijakan diskon pokok pajak adalah kebijakan baru. Biasanya hanya pemutihan pajak dari denda. Selain kebijakan baru ini, wajib pajak di Provinsi Jawa Timur masih bisa mendapatkan bonus tabungan umroh senilai Rp25 juta.

Mengenai tanggal 31 yang tanggal merah, kata Boedi, Kantor Samsat memang tutup tapi layanan pembayaran pajak tetap buka secara online.

Lalu apakah masa diskon dan pembebasan denda akan diperpanjang lagi, Boedi mengatakan, “Masih ada dua hari, masih kami rumuskan, semoga ada kebijakan baru setelah bebas denda dan diskon”.

Untuk diketahui, Pemprov Jawa Timur memberikan diskon pokok PKB mulai 12 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020, dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Diskon pokok pajak 15 persen berlaku untuk objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih menikmati diskon pajak sebesar 5 persen.

Diskon pokok pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi atau plat hitam dan juga pemilik kendaraan niaga dengan plat kuning. Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah alias plat merah.(iss/ipg)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs