Rabu, 11 Desember 2024

Pajak Kendaraan Belum Dibayar, Polisi Bisa Menilang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Tilang. Foto : Polri.go.id

Polisi bisa menilang pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. AKP Warih Hutomo Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, pada Selasa (23/6/2020) mengatakan bahwa penilangan bisa dilakukan karena tidak adanya stempel pengesahan tahunan di STNK.

“Polisi bisa saja melakukan penilangan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan,” demikian kata AKP Warih.

Untuk diketahui, STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Pada Pasal 37 ayat 3 disebutkan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Proses pengesahan STNK tersebut didahului dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Aturan hukum tentang keabsahan STNK juga tertuang dalam Pasal 68 dan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009, diatur hukuman tentang pelanggaran tersebut. Hukumannya bisa mencapai 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dalam bagian lampiran untuk keterangan tambahan Pasal 70 disebutkan, yang dimaksud pengesahan setiap tahun adalah demi pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak.

“Jadi, polisi bisa saja melakukan penilangan. Namun di lapangan, kita lihat kondisi orangnya, kalau baru mati satu atau dua tahun kami bisa saja berikan teguran untuk segera dilakukan pengurusan sehingga stempel pengesahan bisa dilaksanakan, sebaliknya berdasarkan UU Lalu Lintas kami juga bisa melakukan penilangan,” ujar Warih Hutomo. (iss/rst)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 11 Desember 2024
24o
Kurs