Jumat, 19 April 2024

Ini Syarat dan Ketentuan Kebijakan Relaksasi Pembayaran Kredit UMKM Selama Wabah Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: umkmnews.com

Pemerintah Indonesia berupaya menjaga daya tahan sosial ekonomi di tengah mewabahnya Covid-19. Joko Widodo Presiden mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kebijakan relaksasi berbentuk restrukturisasi pinjaman bertujuan supaya mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisycal distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.

Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi mengatakan, Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang sudah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Pemerintah mengapresiasi sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (29/3/2020).

POJK, lanjut Fadjroel, merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

“Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” paparnya.

Walau pun POJK ditujukan bagi UMKM yang sekarang tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku, kata Fadjroel, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan itu.

“Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19. Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri,” tegasnya.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, lanjut Fadjroel, boleh dilakukan dengan beberapa cara, antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Lebih lanjut, Fadjroel menyebut, debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Proses kedua, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Proses ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.

Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut, menurut Fadjroel, berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

“Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini,” pungkasnya.(rid/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs