Jumat, 26 April 2024

Kadin Jatim Siap Sukseskan Penerapan PSBB di Surabaya Raya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim. Foto: Istimewa

Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi. Terutama pada industri yang tidak termasuk dalam pengecualian, yang terpaksa harus tutup dan tidak boleh beroperasi.

Menyikapi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menyatakan siap membantu suksesnya PSBB kalau kebijakan itu resmi diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya.

“Iya Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat,” ujar Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (21/4/2020).

Pihaknya meyakini, Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah itu sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun laut. Salah satunya Pelabuhan Tanjung Perak, yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jatim maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.

“Juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB. Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi,” tambahnya.

Selain soal kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur Jatim bersama bupati dan walikota untuk merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi.

Karena dalam aturannya, kata dia, ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.

Puluhan jenis tempat kerja itu di antaranya perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.

Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.

Hanya saja, Adik juga tidak menampik jika kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

“Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan, harapan saya semua bisa menyadari , baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jawa timur bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona ini,” jelasnya.

Henky Pratoko Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim mengatakan, hal yang sama bahwa kebijakan tersebut memang harus didukung oleh semua pihak, termasuk pengusaha. Sejauh ini, pengusaha juga telah menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim dengan menerapkan social distancing di perusahaan.

“Kultur kerja sudah banyak berubah. Bahkan Anggota kami, hampir 50 persen telah bekerja di rumah, sisanya bergantian. Dua hari kerja dua hari libur. Ini dalam rangka menerapkan Social Distancing di lingkungan perusahaan,” ujar Henky.

Dengan perubahan cara kerja tersebut, ia mengaku tidak menjadi masalah karena produktivitas karyawan tetap bagus. Aktifitas pengiriman barang juga tetap berjalan normal.

ALFI Jatim mencatat, penurunan atau barang di Jatim sepanjang masa Pandemi Covid-19 tidak sampai 10 persen karena kebanyakan aktivitas ekspor dan impor yang dilakukan telah ada kontraknya dan tidak bisa serta merta dihentikan.

“Mungkin ada beberapa jenis komoditas yang mengalami penurunan, tetapi sepertinya itu komoditas yang sebelum merebaknya Covid-19 ini sudah rentan dan kurang berdaya saing. Ini lebih disebabkan karena kompetitifness,” tegasnya.

Apalagi saat ini pemerintah, melalui Bea Cukai juga telah memberi kemudahan dengan memberikan kelonggaran bebas bea masuk untuk sejumlah komoditas impor strategis dengan syarat mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengiriman dokumen juga bisa dilakukan secara online.

“Sudah ada sekitar empat hingga lima anggota ALFI Jatim yang telah kami dorong untuk melakukan pengajuan agar pengiriman barang lebih cepat dan biaya lebih ringan,” pungkas Henky. (ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs