Jumat, 29 Maret 2024

KSPI Akan Gelar Aksi Akhir Tahun Tolak Omnibus Law

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aksi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (19/11/2020). Foto: Anton suarasurabaya.net

Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Menurut Said Iqbal Presiden KSPI, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan lainnya.

“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan physical distancing,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourching), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” tegasnya.

“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran,” lanjutnya.

Kata dia, KSPI menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik, karena, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah minimum disektor tertentu yang diterima kaum buruh. Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs